Ini kisah awal penanganan Penyandang Disabilitas Mental
Parera mengisahkan, satu ketika, akhir tahun lalu 2022, saya melewati sebuah kampung di Kecamatan Lamba Leda Selatan. Ada sebuah rumah yang tampak hancur berantakan! Dinding berlubang besar, dan paling mencolok kondisi meteran listrik yang pecah! Oleh warga, saya diberitahu, itu ulah seorang warga yang diduga ODGJ, yang juga penghuni rumah itu. Seorang ibu muda. Mantan ketua RT, kader gizi. Setelah melahirkan anak ke 2, kondisinya tidak stabil. Saya datangi rumah itu. Seorang perempuan muda, pucat, kurang gizi, tak terurus! Dalam rumah itu hanya ada pasangan renta dan 2 orang anak kecil. Anak dari perempuan muda itu. Suaminya, memilih mencari pekerjaan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah ketika mereka dalam kondisi terpuruk. Kedua orang tua ini pasrah dengan kondisi mereka. Saya teringat teman-teman aktivis yang bergerak untuk hal seperti ini, yang bahkan banyak bebaskan dari pasungan!
Saya lalu tawarkan upaya pemulihan, kedua pasangan renta itu setuju! Tanpa pikir panjang, saya bawa perempuan muda ini ke Kota Borong dengan cara boncengan dengan sepeda motor. Perjuangan luar bisa, karena jalan yang buruk, boncengan yang lemas karena kurang makan, terus-terusan mengeluh sakitnya dan selalu ingin lompat dari motor. Kepada istri dan anak saya, saya jelaskan kondisi perempuan muda ini, dan upaya yang akan dilakukan. Mereka menerima dengan penuh kasih. Langkah awal, perbaikan gizi. Sehatkan raganya dulu. Awal dari perjuangan luar biasa ini. Karena pasien dengan buang kotoran besar dan kecil dilakukan di dalam kamar! Tiap pagi istri dan anak saya membersihkan kamarnya demi kebersihan kamar yang ditempatinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












