TimorMedia.Com – Kabar baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pengangkatan PPPK harus sudah rampung paling lambat 10 September 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh Kementerian PAN-RB.
Berdasarkan surat tersebut, pengangkatan honorer menjadi PPPK tahap 1 dan 2 akan diikuti dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) satu bulan setelah BKN menyetujui pengajuan Nomor Induk PPPK.
Contohnya, jika pengajuan dilakukan akhir Agustus, maka TMT dimulai 1 Oktober 2025.
Sebelum proses pengangkatan resmi, pemerintah daerah (pemda) diwajibkan menyelesaikan berbagai tahapan administratif dan teknis, antara lain:
- Memastikan seleksi berjalan sesuai aturan
- Menyampaikan usulan nomor induk PPPK ke BKN
- Peserta menandatangani surat pernyataan tidak pindah tugas (mutasi)
- Menyediakan anggaran dan fasilitas kerja yang dibutuhkan
Tak hanya percepatan pengangkatan, PPPK juga kini mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menegaskan posisi PPPK sebagai bagian penting dari birokrasi Nasional.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer serta memperkuat kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












