BIDIKNUSATENGGARA.id | Tim Satuan Sat Res Narkoba Polres Malala menangkap 2 orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram. Dua orang tersangka yang belum diketahui inisial itu ditangkap di Laran Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Jumat (03/03/23)
Setelah dua orang tersangka tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya pengiriman paket via JNE, kemudian dua orang tersangka melakukan perjalanan dari Weleun Ke Alas.
Dari penemuan barang bukti, polis kemudian membawa dua orang tersangka ke Polres Malaka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Untuk sementara pemeriksaan kedua tersangka masih berjalan di Polres Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












