Warga pun berharap upaya pemberantasan perjudian, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya mengenai penghapusan perjudian online dan penyimpangan hukum lainnya, dapat direalisasikan hingga ke tingkat daerah.
Sementara itu, Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi R. Bria, SH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan anggotanya untuk menutup semua kegiatan perjudian.
“Di pasar Sasitamean, pasar Kufeu, dan pasar sulit-Botin Leobele, tidak ada kegiatan seperti yang diinformasikan. Saya sudah menyuruh tutup semua aktivitas tersebut. Informasi yang beredar tidak benar,” demikian pesan Whatsapp yang dikirim oleh Kapolsek Sasitamean pada Selasa malam, (15/4).
Hingga berita ini diturunkan, Nasus Un yang diduga sebagai pengelola judi di pasar mingguan Fatuao, Desa Tunabesi, Kecamatan Sasitamean, belum berhasil dikonfirmasi.**(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












