BIDIKNUSATENGGARA.COM | Aktivitas perjudian marak terjadi di Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Judi jenis bola guling dan sabung ayam terpantau bebas di beberapa lokasi, termasuk pasar mingguan dalam wilayah hukum Polsek Sasitamean.
Investigasi tim media menunjukkan, aktivitas perjudian ini meningkat drastis setiap hari Selasa, tepat saat pasar berlangsung. Pada hari Selasa, pergerakan perjudian terlihat jelas di sekitar pasar mingguan Fatuao, Desa Tunabesi, Kecamatan Sasitamean.
Oleh karena itu, masyarakat setempat mendesak Kapolda NTT melalui Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S. I. K., M. M, untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta kepada Kapolres Malaka untuk segera menegur Kapolsek Sasitamean karena membiarkan perjudian bola guling dan sabung ayam di pasar Fatuao, Desa Tunabesi. Kami tidak ingin oknum-oknum tertentu menjadikan perjudian sebagai lahan bisnis sampingan, karena secara hukum hal tersebut dilarang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa, (15/4/25).
Informasi yang disampaikan masyarakat mengungkapkan bahwa oknum yang mengelola perjudian di pasar mingguan Fatuao, bernama Nasus Un, ia diduga memiliki koneksi yang kuat dengan para petinggi setempat. Sehingga praktik perjudian di Pasar Fatuao dangat bebas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












