Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sarjana Pengangguran dan Pensiunan Profesional Akan Dilibatkan dalam Koperasi Merah Putih Desa

Reporter : Yan KlauEditor: Redaksi
Sarjana Pengangguran dan Pensiunan Profesional Akan Dilibatkan dalam KopDes Merah Putih / istimewah

TimorMedia.Com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa sarjana pengangguran dan pensiunan profesional akan direkrut untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.

Hal ini disampaikan Yandri dalam acara Kick-off & Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025, yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kemendes PDTT, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa, keterbatasan SDM di desa menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan target pembentukan koperasi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong para kepala desa untuk mendata sarjana asal desa, termasuk mereka yang saat ini menganggur di kota.

“SDM-nya akan kita utamakan dari desa setempat, yang mungkin sekarang berada di kota. Sarjana yang belum memiliki pekerjaan bisa diminta pulang ke desa untuk kita latih menjadi manajer atau pelaksana koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Malaka Lantik 58 Pejabat di Pantai Hasan Maubesi: Jadilah Emas di Mana Pun Bertugas

Tak hanya itu, Yandri juga membuka peluang bagi pensiunan dengan latar belakang profesional seperti mantan pegawai bank atau tenaga ahli lainnya untuk bergabung dalam pengelolaan koperasi.

“Mungkin di desa itu ada pensiunan bank atau tenaga profesional lain. Mereka bisa kita latih dan libatkan sebagai SDM utama untuk menjalankan koperasi ini,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga :  Bupati Malaka Resmi Serahkan LKPD T.A 2025 ke BPK NTT

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Dalam Inpres tersebut, Mendes PDTT diberi mandat untuk:

  • Menginventarisasi potensi desa,
  • Memfasilitasi pengadaan lahan koperasi,
  • Mendorong partisipasi masyarakat,
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala,
  • Serta mendukung tugas Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa secara berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi lokal dan SDM yang selama ini belum terlibat aktif di wilayah desa.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung