Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menopang kerapuhan yang nyaris runtuh itu dengan mengembalikan khitah (garis besar perjuangan) KPK dengan meluruskan kembali shaf-shaf anti korupsi yang selama ini berjarak melalui penguatan sistem pemberantasan korupsi dari aspek regulasi, komitmen pemberantasan korupsi oleh para komisioner KPK, membuka ruang diskusi untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat melalui akademisi dan pegiat korupsi.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan, serta menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Alur korupsi yang terus menerus akan semakin memunculkan kemiskinan masyarakat. Korupsi akan membuat masyarakat miskin semakin menderita, dengan mahalnya harga pelayanan publik dan kesehatan.
Penulis : Emanuel Robertus Bria
Mahasiswa Prodi Ners Universitas Citra Bangsa Kupang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












