Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Runtuhnya Semangat Pemberantasan Korupsi

BETUN,bidiknusatenggara.com-Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.

Perbuatan korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah lama ada. Sayangnya, penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi bukan hanya tidak lepas dari berbagai intervensi kekuasaan, bahkan oknum aparat penegak hukum pun terlibat dalam kasus-kasus korupsi.
Kondisi ini diperparah dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin tipis. Harapan mulai tumbuh ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh pemerintah. Hanya saja terkadang KPK menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dalam situasi seperti ini, diperlukan pengawalan terhadap jalannya penegakan hukum atas perbuatan koruptif. Pers dan masyarakat lah yang dapat melakukan pengawalan.

KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Secara singkat, mari kita pahami kesembilan nilai integritas ini.
Semangat anti korupsi diterpa berbagai isu dan kebijakan kontroversial seperti konflik kelembagaan, paradigma lahirnya UU 19/2019 tentang KPK, kepemimpinan komisioner KPK yang sering berhadapan dengan isu etik, menurunnya skor Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia, implementasi UU KPK; salah satunya dengan penyelundupan Perkom KPK 1/2021 sebagai dasar pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) padahal UU KPK tidak mengamanatkan adanya alih status kepegawaian KPK melalui TWK, hingga pada polemik tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus korupsi bansos.
KPK Pernah dinobatkan sebagai lembaga yang paling dipercayai publik (Survey LSI, 2018) dengan ragam prestasinya. Kini, KPK nyaris runtuh dengan adanya wacana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh anti korupsi.
Berikut beberapa alasan sebagai dasar argumentasi penolakan terhadap wacana tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung