Pertama, KPK berharap kepada eks koruptor untuk memberikan testimoni derita dan nestapa selama menduduki singgasana pesakitan dalam menjalani liburan di Hotel Prodeo, sebut saja Lapas Suka Miskin yang dilengkapi fasilitas mewah mirip istana. Namun, di lain hal ada upaya delegitimasi terhadap 51 pegawai KPK yang syahadat anti korupsinya tidak lagi diragukan, melihat kinerja mereka selama di KPK. Padahal menurut temuan Ombudsman RI terdapat maladministrasi pada proses TWK tersebut.
Maladministrasi tersebut berkaitan dengan pembentukan kebijakan, proses pelaksanaan dan penetapan hasil TWK. Selain itu, berdasarkan temuan Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM atas proses assesmen oleh KPK yang tidak berdasar aturan sebagaimana UU KPK. Hal tersebut diduga sebagai bentuk penyingkiran pegawai berdasarkan stigmatisasi isu.
Kedua, melabeli eks napi koruptor sebagai penyintas korupsi padahal mereka bukan korban, tetapi pelaku. Menyamakan persepsi eks napi koruptor dengan eks napi narkoba dan teroris yang seringkali memberikan testimoni dalam upaya pencegahan narkoba dan terorisme adalah sesuatu yang keliru, karena keduanya adalah korban; korban penyalahgunaan narkoba dan korban cuci otak berdalil jihad dalam isu terorisme. Sementara eks koruptor, bukan.
Ketiga, sejatinya KPK memiliki tujuan meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi. Dengan demikian, aspek kedayagunaan menjadi timpang ketika memberikan kesepatan eks koruptor manggung kembali di hadapan publik. Bagaimana mungkin akan menyadarkan masyarakat, sedangkan masyarakat sebagai korban sedari awal sudah menunjukkan kekesalan terhadap koruptor? Rakyat dengan sudah lama disuguhi segudang harapan fatamorgana bahwa pelaku korupsi harus diberikan efek jera, toh masih dihadapkan dengan kenyataan pada pemidanaan yang dikorting pada tuntutan dan putusan hakim.
Konsekuensi logis dari korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah proses hukum dan perlakuan terhadap koruptor harus dengan cara yang luar biasa pula.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












