Selain aturan prioritas penanganan, pihak rumah sakit juga menegaskan kebijakan terkait privasi dan kenyamanan bersama. Memotret atau merekam tindakan medis di area IGD tidak diperbolehkan, guna menjaga kerahasiaan kondisi pasien serta ketertiban selama pelayanan berlangsung.
Direktur RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FISQua, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (1/7/26) menjelaskan bahwa sistem ini diterapkan untuk menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat selama ini.
“Banyak warga bertanya, ‘Mengapa yang datang lebih dulu tidak selalu dilayani terlebih dahulu?’ Jawabannya jelas! Di IGD, nyawa adalah prioritas utama,” tegas dr. Oktelin.
Ia menambahkan, melalui SITARA, pihak rumah sakit dapat memilah pasien secara tepat. “Kami memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatan agar mereka yang kondisinya paling kritis mendapat pertolongan secepat mungkin,” tambahnya.
Menurutnya, memahami prinsip triase berarti turut membantu tenaga kesehatan bekerja lebih efektif sehingga dapat menyelamatkan lebih banyak nyawa.
“Kami juga memohon pengertian warga untuk menghormati aturan, menjaga privasi pasien, dan tidak memotret atau merekam tindakan medis di IGD demi kenyamanan dan keamanan bersama,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












