BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Sebuah peristiwa yang tidak terpuji terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dimana sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput peresmian Rumah Sakit Pratama di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, mengalami penolakan dan perlakuan arogan dari anggota Satpol PP.
Insiden ini bukan hanya sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola kebijakan pelayanan publik oleh pihak berwenang.
Dengan adanya laporan dari beberapa wartawan terlibat, kejadian ini mendapat sorotan dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan sebenarnya di balik larangan masuk tersebut.
Peresmian Rumah Sakit Pratama di Desa Lamea seharusnya menjadi momen penting bagi masyarakat Kabupaten Malaka, yang dihadiri oleh Bupati Malaka bersama Sekda serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, menjadi sebuah ironi ketika wartawan yang ingin meliput acara ini malah mendapatkan penolakan. Keputusan untuk melarang wartawan masuk ini dilakukan tepat di belakang gedung, di dekat ruang mayat, oleh dua oknum anggota Satpol PP dengan alasan yang tidak jelas.
Wartawan yang terlibat kejadian tersebut diantaranya, Jho Kapitan dari media Batastimur.com, Jon Gusmao, media Raibesinews, Adi Kapitan, media ForsaMalaka.com, dan Ferdy Bria, wartawan media bidiknusatenggara.com.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












