Setelah kejadian ini, pihak berwenang sangatlah dinantikan oleh komunitas jurnalistik. Klarifikasi dan respons atas tindakan anggota Satpol PP ini akan menjadi tolak ukur bagaimana pelayanan publik dan kebebasan pers dihargai dan dilindungi di Indonesia.
Publik berharap bahwa insiden ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai fungsi pers dalam demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu penelusuran tim wartawan, terlihat beberapa bagian bangunan rumah sakit Pratama Malaka, belum selesai dikerjakan termasuk pembangunan ruangan jenazah. Tim wartawan, berusaha untuk melakukan pengecekan dibagian belakang namun, dilarang oleh sejumlah teko sat pol PP Malaka.
“Kaka dong tolong jangan ke belakang. Ada pak perintah provinsi di belakang tidak boleh masuk,” ungkap seorang teko pol PP sambil memaksa wartawan keluar dari area rumah sakit Pratama Malaka.
Untuk diketahui, pembangunan, Rumah Sakit Pratama di Wewiku, menelan anggaran sebesar Rp. 44. 950.00000 yang kerjakan oleh PT. Multi Medika Raya *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












