TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN)nsecara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Dalam aturan baru ini, tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mendapatkan prioritas utama dalam proses seleksi dan penempatan formasi.
Kebijakan ini dirancang lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan dengan menitikberatkan pada rekam jejak pengabdian, bukan sekadar nilai ujian.
Skema Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tenaga Honorer Diutamakan
Pemerintah menetapkan tiga lapis prioritas kelulusan PPPK 2024, dengan fokus utama pada tenaga honorer:
Prioritas 1 (P1):
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdaftar dalam database resmi BKN. Kelompok ini mendapat prioritas tertinggi karena masa pengabdian yang panjang.
Prioritas 2:
Tenaga non-ASN aktif yang telah terdaftar di BKN meskipun bukan bagian dari THK-II.
Prioritas 3:
Tenaga non-ASN yang belum terdata di BKN, namun telah bekerja aktif selama minimal dua tahun berturut-turut.
Semua peserta dari kategori prioritas tetap diwajibkan mendaftar secara online dan mengikuti ujian seleksi nasional
Sistem Pemeringkatan Gantikan Passing Grade
Dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, pemerintah tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade). Sebagai gantinya, diterapkan sistem pemeringkatan, di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi di dalam masing-masing kelompok prioritas.
Adapun aspek penilaian meliputi:
- Kompetensi teknis sesuai formasi yang dilamar
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- Wawancara integritas dan kecocokan
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer berpengalaman yang selama ini terkendala nilai ambang batas.
Skema Penempatan Formasi PPPK 2024: Urut Berdasarkan Prioritas
Penempatan formasi calon PPPK guru dan tenaga teknis 2024 diatur secara berjenjang dengan urutan sebagai berikut:
1. Guru P1 PPPK 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum memperoleh formasi.
2. Guru eks THK-II yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
3. Guru non-ASN aktif di Dapodik dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database resmi Kemendikbudristek.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap bisa menghadirkan keadilan dalam penempatan tenaga honorer dan non-ASN, terutama di sektor pendidikan.
BKN mengimbau para pelamar PPPK 2024 untuk:
- Memahami prosedur dan tahapan seleksi dengan seksama.
- Menyiapkan dokumen administratif sesuai syarat.
- Aktif memantau pengumuman resmi dari BKN, Kemendikbudristek, dan instansi terkait.
Seleksi PPPK tahun 2024 bukan hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan loyalitas tenaga honorer.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru PPPK 2024 tahap 2, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberi keadilan bagi tenaga honorer.
Sistem seleksi berbasis prioritas dan pemeringkatan ini membuka peluang besar bagi mereka yang telah lama mengabdi tanpa status kepegawaian tetap.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












