Sesuai rilisan berita Harian Pos Kupang pada 12 Juli 2023 silam, bahwa dari 148.069 jumlah pemilih DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Malaka untuk pemilu 2024, terdapat 1820 pemilih disabilitas yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 desa. Melihat jumlah pemilih disabilitas yang kian banyak ini, patutlah kita semua elemen masyarakat mulai dari pemerintah, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, insan pers dan lain sebagainya menaruh harapan sembari menguatkan langkah atau upaya KPU Malaka, dalam usaha mewujudkan hak penyandang disabilitas dalam pemilu 2024. Segala macam hambatan atau tantangan yang dihadapi kaum pemilih disabilitas seperti stigma bahwa mereka adalah kaum lemah dan tak berdaya, intervensi hak pilih oleh keluarga atau kerabat, tidak tersedianya akses sarana dan prasarana dalam memberikan hak pilih, dan kurangnya informasi berupa pemahaman perihal penyelenggaraan tahapan pemilu, khusus tahapan teknis pemungutan dan perhitungan suara pemilu. Semua hal ini sangat urgen menjadi perhatian kita semua, khusus pihak penyelenggara KPU Malaka, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas, demokratis, dan bermartabat di wilayah Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












