Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Ramah Disabilitas: Wujud Nyata Pemilu Inklusif

Oleh : Johnta (Ketua Panwascam Kobalima)

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, pada bulan Oktober lalu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada kelompok Penyandang Dasabilitas. Kegiatan yang bertajuk ‘ramah disabilitas’ ini melibatkan semua komponen atau stakeholders KPU Malaka yakni penyelenggara adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah desa masing-masing.

Lantas, siapa itu penyandang disabilitas? Apa urgensi eksistensi penyandang disabilitas dalam hajatan pemilu, khusus pemilu 2024? Bagaimana KPU Malaka, bisa menjamin terwujudnya hak kaum disabilitas dalam pesta demokrasi 2024 di Kabupaten Malaka?

Dalam pasal 1 ayat 1  Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ditegaskan bahwa  penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam waktu jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak. Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa salah satu hak penyandang disablitas yakni hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai Presiden/wakil Presiden, sebagai anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Lebih jelas, pasal 13 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 menguraikan tentang hak politik penyandang disabilitas, yakni  memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik secara tulis maupun lisan, memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum, membentuk, dan menjadi anggota pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik, membentuk, dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas berskala lokal, nasional, bahkan internasional. Selain itu, hak politik penyandang disabilitas juga menyangkut peran serta secara aktif dalam sistim pemilihan umum pada semua tahapan dan/atau bagian penyelenggaraannya, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta memperoleh pendidikan politik. Berdasarkan hak-hak politik penyandang disabilitas tersebut, terdapat kurang lebih beberapa hak politik yang sudah, dan sedang dilaksanakan dan diperjuangkan KPU, khusus KPU Malaka dalam hajatan pesta demokrasi 2024, yakni perihal bagaimana kaum penyandang disabilitas dapat memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, dan memperoleh pendidikan politik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung