Kegiatan KPU yang dikemas dengan sebutan ‘ramah disabilitas’ ini patut diberi apresiasi, bahwasannya memberi sumbangsih positif, sekaligus mengafirmasi prinsip profesionalitas, dan aksesibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain dari pada itu, kegiatan ‘ramah disabilitas’ merupakan bagian dari perwujudan konsep pemilu inklusif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Pemilu inklusif merupakan pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain sebagainya.
Dalam buku ‘Tata Kelola Pemilu di Indonesia’, editor Pramono U. Tanthowi, tersirat jelas pemahaman perihal pemilu inklusif. Pemilu inklusif dapat dimaknai sebagai pemilu yang memberi kesempatan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku, dijamin menggunakan hak-hak pilihnya tanpa hambatan atas dasar agama, ras/etnik, gender, usia, kondisi fisik, dan wilayah. Pemilu inklusif menjamin penggunaan hak pilih dalam pemilu yang mengedepankan nilai-nilai kesetaraan atau persamaan, terbuka dan berkepastian hukum bagi siapa saja yang ambil bagian dalam pemilu. Penyandang disabilitas merupakan kelompok pemilih yang tidak luput perhatian dari pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan setiap rangkaian tahapan pemilu. Wujud nyata Intensitas Pihak KPU, khususnya KPU Malaka ini terlihat sejak tahapan pemutahiran data pemilih yang ditandai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilu, penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang melibatkan atau mengakomodasi jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada umumnya, dan pada khususnya Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












