Ia juga menunjukkan langsung dokumen APBDes kepada awak media, yang secara jelas menunjukkan nol rupiah untuk pos renovasi Kantor Desa, sejalan dengan Peraturan Bupati Malaka No. 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa.
Prioritas anggaran DD 2025 justru difokuskan pada program pemberdayaan masyarakat, infrastruktur dasar seperti jalan usaha tani, dan pelayanan sosial, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Lebih lanjut, Plt Kades Paulus Bria Taek menyoroti bahwa berita dari Kabarmalaka.com, termasuk tuduhan “bocornya” dana DD TA 2024-2025 untuk kepentingan pribadi, tidak didukung bukti dokumen atau saksi kredibel.
Ia menilai media tersebut gagal melakukan verifikasi fakta dasar, seperti keberadaan anggaran renovasi di APBDes 2025, dan justru memicu spekulasi tanpa dasar. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip jurnalisme etis dan berpotensi menimbulkan fitnah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Pemerintah Desa Angkaes berkomitmen penuh pada good governance, dengan APBDes dipublikasikan melalui panduk Desa, situs resmi, dan musyawarah terbuka, sesuai praktik akuntabilitas yang direkomendasikan. Masyarakat diundang memeriksa dokumen asli di Kantor Desa kapan saja. Tuduhan penyalahgunaan dana TA 2024 juga dibantah, karena material bangunan yang disebutkan tidak terkait proyek desa manapun.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












