Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pernyataan Sikap DPC PJI-Demokrasi Malaka Terkait Oknum Pol PP Larang Wartawan Liput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku

Oknum Pol PP Yang Melarang Wartawan Meliput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku Menghambat Fungsi Dan Peran Pers

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

4. Tindakan oknum Pol PP itu telah melukai pers Indonesia dan patut mempertanggungjawabkan tindakannya.

Oleh karena itu, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka mendesak:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

1. Bupati Malaka perlu melakukan klarifikasi atas tindakan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum Pol PP, mengapa ada tindakan pelarangan seperti itu, apakah atas perintah Bupati Malaka? Jika demikian, mengapa Bupati Malaka melarang peliputan wartawan?

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Kasat Pol PP juga disebut sebagai pejabat yang melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit tersebut. Sekali lagi, mengapa dilakukan pelarangan, perlu ada klarifikasi!!

3. Siapa pula pejabat propinsi yang memberi perintah kepada oknum Pol PP tersebut, mungkin juga Kasat Pol PP Kabupaten Malaka, untuk melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit Pratama Wewiku, perlu ada klarifikasi!!

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Terhadap tindakan oknum Pol PP Kabupaten Malaka yang melarang wartawan melakukan peliputan secara tidak bertanggungjawab, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka patut mengecam keras tindakan pelarangan itu. Sebab, tindakan pelarangan itu melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung