Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pernyataan Sikap DPC PJI-Demokrasi Malaka Terkait Oknum Pol PP Larang Wartawan Liput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku

Oknum Pol PP Yang Melarang Wartawan Meliput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku Menghambat Fungsi Dan Peran Pers

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kasus pelarangan peliputan di Rumah Sakit Pratama Wewiku merupakan ujian bagi demokrasi Indonesia. Ini menggarisbawahi pentingnya melindungi kebebasan pers serta menegakkan dan menghormati hukum yang sudah ada. Semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum, harus bersama-sama menjamin bahwa insiden serupa tidak terulang di masa yang akan datang, demi kebaikan masyarakat dan kekuatan demokrasi Indonesia.

Terhadap tindakan oknum Pol PP tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka menyatakan:

1. Tindakan oknum Pol PP tersebut melawan hukum karena telah dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999Tentang Pers;

2. Tindakan oknum Pol PP tersebut juga tidak menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3. Tindakan oknum Pol PP tersebut sangat merugikan hak publik yang patut mendapat informasi paripurna atas kondisi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku. Tetapi, dengan menghambat atau menghalangi wartawan melakukan peliputan saat peresmian itu berarti oknum Pol PP tersebut telah melarang wartawan melakukan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung