Indonesia memiliki kerangka hukum untuk melindungi kebebasan pers, diutamakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pelarangan seperti yang terjadi di Kabupaten Malaka secara langsung melanggar beberapa pasal dalam UU Pers ini dan bisa dikenai sanksi hukum jika dilaporkan dan terbukti di pengadilan.
Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka menyatakan sikapnya. Mereka mengecam keras oknum Pol PP yang telah dengan sengaja menghambat kerja pers. DPC PJI-Demokrasi menuntut klarifikasi dari Bupati Malaka dan Kasat Pol PP serta meminta penjelasan dari pejabat propinsi yang diduga terlibat. Mereka juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditetapkan.
Tindakan penghambatan kerja pers ini memiliki dampak luas, tidak hanya kepada wartawan yang langsung terlibat, tetapi juga kepada publik yang berhak mendapatkan informasi. Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun negara demokratis. Oleh karena itu, desakan untuk klarifikasi dari Bupate Malaka dan Kasat Pol PP, serta pemangku kepentingan lainnya, menjadi sangat penting. Langkah hukum yang diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap kebebasan pers harus dilihat sebagai langkah terakhir untuk menjaga integritas dan fungsi demokratik pers di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












