Kehadiran kantor kejaksaan di Malaka nantinya dipastikan akan meringankan beban masyarakat yang selama ini harus bepergian jauh ke Belu untuk urusan hukum.
“Kehadiran Kejaksaan Negeri Malaka akan membawa manfaat sangat besar bagi masyarakat. Saat ini, warga yang membutuhkan layanan kejaksaan harus menempuh perjalanan jauh ke Belu. Ke depannya, hal ini tidak lagi terjadi. Sebuah kabupaten yang mandiri memang harus dilengkapi dengan kantor layanan hukum negara seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Kodim, serta kantor-kantor vertikal penunjang pelayanan publik lainnya,” pungkasnya.
Penandatanganan pembaruan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Sinergi yang kokoh antara kedua institusi tidak hanya memperkuat penegakan hukum di daerah, tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malaka yang semakin maju dan mandiri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












