BIDIKNUSATENGGARA.id | Pengusaha di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lily Yuliawati, pemilik UD Jaya Bersama, kembali menyuarakan keluhannya atas kegagalan pembayaran utang sebesar Rp1.202.364.535 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka. Pinjaman ini telah tertunggak sejak Januari 2022 di masa kepemimpinan mantan Bupati SN-KT.
Menurut Lily, pinjaman dilakukan hampir 19 kali oleh kantor Sekwan DPRD dengan alasan biaya Bimtek (Bimbingan Teknis) seluruh anggota dewan ke Jakarta.
“Sejak Januari 2022, kantor Sekwan meminjam uang dari saya hampir 19 kali,” ungkap Lily saat ditemui bidiknusatenggara.id pada Senin (8/12/2025).
Uang tersebut berasal dari pinjaman Lily ke Bank BRI, yang kini membebaninya bunga bulanan Rp25 juta selama lebih dari tiga tahun. Akibatnya, konter usahanya kini dijadikan jaminan, dengan ancaman penyitaan jika tidak dilunasi.
Lily menyalahkan carut-marut pengelolaan keuangan era mantan Bupati Simon Nahak (SN-KT), yang menyebabkan ketidakmampuan pembayaran. Ia telah menagih secara rutin ke Sekwan DPRD, termasuk kepada mantan Kepala Sekwan Josefina Bete Manek dan penggantinya Carlos Monis, tapi selalu mendapat alasan seperti tunggakan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












