“Saya sudah tidak sanggup membayar bunga tiap bulan,” keluhnya, walaupun Kasus ini telah diputuskan pengadilan sebagai utang dinas, bukan personal.
Kuasa hukum Lily, Ewalde Nofika Kiik Mau, SH, mengungkapkan rencana laporan pidana dengan tuduhan penipuan dan penggelapan jika tidak ada itikad baik.
“Pada Oktober 2024, kami gugat ke Pengadilan Negeri Atambua yang memerintahkan Setwan DPRD Malaka melunasi utang dinas. Hingga kini, belum ada pembayaran meski kami konfirmasi berulang,” tegasnya.
Elsa menegaskan laporan pidana ditujukan kepada pihak yang menikmati dana tersebut, dan Pemda Malaka wajib bertanggung jawab. “Tidak ada alasan mengabaikan putusan pengadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Setwan Josefina Bete Manek tak merespons panggilan berulang, sementara Carlos Monis belum berhasil dikonfirmasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












