Tujuan Koperasi Merah Putih, kata Elfiyanti, adalah untuk mengelola usaha yang mencakup berbagai bidang, mulai dari sembako, klinik, hingga logistik, sesuai dengan KBLI 2025.
“Koperasi ini nantinya akan memiliki tujuh unit usaha, yang meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa,” jelasnya.
Selanjutnya, Elfiyanti juga menjelaskan bahwa dalam pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih tidak ada ketentuan batas usia, kecuali perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Kades Elfiyanti berharap agar Ketua Koperasi Desa Merah Putih yang telah dipilih dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam pengelolaan Koperasi dan bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Umalor sebagai berikut: Ketua: Yulius Bere, SE; Wakil Anggota Bidang Usaha: Marsela E. S Bria; Wakil Keanggotaan: Bano Klau, SE; Sekretaris: Pricila Mercy Tolan, S.T; dan Bendahara: Natalia Hoar Nahak, A. Md.
Komposisi kepengurusan Koperasi Merah Putih ini dipilih oleh masyarakat setempat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










