BIDIKNUSATENGGARA.ID | Berdasarkan Instruktur Presiden Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan SK Menteri Nomor 1/2025, Pemerintah Desa Umalor telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) pada Selasa, (20/5/25).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Umalor dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malaka, serta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Kepala Desa Umalor, Elfiyanti Bria, dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa struktur Koperasi Desa Merah Putih telah dibentuk di desanya melalui Musyawarah Desa Khusus.
Dia juga menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama oleh warganya. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran lembaga dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dalam rapat Musyawarah Desa Khusus tersebut.
Elfiyanti menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










