
Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Adrianus mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih diakui dan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Malaka, yang menggambarkan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik tanpa adanya kendala.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.
Prosesi tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ronaldo Asury, dan Wakil Ketua II, Lambertus Bria.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












