Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Paripurna DPRD Malaka, Umumkan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Penandatanganan berita acara penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024 oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang didampingi Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti

Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Adrianus mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih diakui dan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Malaka, yang menggambarkan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik tanpa adanya kendala.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.

Prosesi tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ronaldo Asury, dan Wakil Ketua II, Lambertus Bria.*(Ferdy Bria) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung