BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Senin, (13/1/25), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH. Dalam kesempatan ini, beliau didampingi oleh Wakil Ketua I, Ronaldo Asury, dan Wakil Ketua II, Lambertus Bria, serta seluruh Anggota DPRD Malaka.
Dalam acara tersebut, turut hadir Unsur Forkopimda, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai Politik, serta Para Wartawan.
Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












