“ia betul, dari kasus ini sudah buatkan LP kemudian surat patsusnya (penempatan kasus-red) dari propam. Dan kami sudah tahan dia selama 21 hari. Untuk reskrim masih berjalan sementara juga masih di periksa. Jadi kasus ini dua-duanya berjalan,” Kata Propam IPDA Soares lewat sambungan telepon seluler, pada Jumat, (15/3/). **(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












