“Kemudian saya pulang dan saya kontak keluarga dan kami pergi ke kost itu bersama tetangga sekitar,” Tambahnya.
IL bercerita sudah menjalani kehidupan rumah tangga dengan HK (sang suami-red) sejak tahun 2010 silam dan sudah dikaruniai 4 orang anak.
Empat tahun terakhir ini HK selalu keluar malam dan pulang hampir pagi tanpa jedah, hingga didapatinya ternyata itu akibat adanya pihak ketiga yang tak lain dia adalah perempuan yang bekerja di salah satu tempat karaoke di Kota Atambua.
Bahkan tiga bulan yang lalu HK dilaporkan ke Propam oleh IL akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran IL menegur untuk berhenti berhubungan dengan perempuan yang diduga selingkuhannya HK.
“3 bulan yang lalu sudah ada laporan di polisi dan dia ditahan 7 hari. Dia kena kode etik karena kasus KDRT, gara-gara perempuan ini. Tapi tidak di proses karena tidak tangkap basah. Tapi yang ini tangkap basah jadi harus diproses,” Ungkap IL
Terkait kasus tersebut, IL berharap sang suami diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Saya berharap, kasus ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku,”. Tutupnya.
Sementara Kapolres Belu, AKBP Richo N.D Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan melalui Kasi Propam, Iptu Soares membenarkan bahwa kasus tersebut sedang diproses. Sedangkan Oknum anggota polisi HK telah ditahan selama 21 hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












