Siapa saja pihak-pihak itu? Tentu banyak, termasuk relawan dan keluarga serta masyarakat. Namun tanggung jawab yang paling utama adalah negara.
Kenapa? Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan layanan kesehatan jiwa seturut keadaan mereka.
Bahwa ada layanan kesehatan jiwa semisal memberikan terapi medis bagi orang gangguan jiwa yang terpasung, itu tidaklah cukup.
Semestinya, mereka dibebaskan dari pasungan, dirawat di fasilitas kesehatan baik pusat rehabilitasi jiwa maupun rumah sakit jiwa dan RSUD.
Sebab sebagai warga negara, kita semua memiliki hak yang sama untuk dirawat saat sakit. Hak asasi kesehatan.
Karena fasilitas itu tidak ada, karena anggaran buat rehabilitasi di panti swasta itu juga sengaja tidak dialokasikan, maka warga terpasung pun diabaikan, dibiarkan begitu saja hingga maut menjemputnya.
Tak sedikit pun kepala daerah tergugah akan kasus seperti ini. Tak sedikit pun dinas sosial dan dinas kesehatan merasa bersalah atas fakta ini.
Dan lagi, sudah sekian kali saya menginformasikan kasus-kasus pasung ke Komnas HAM, tetapi itu pun mereka tidak merasa bahwa HAM sedang dilanggar.
Bahkan kasus terbesar yang menimpa Saudara Anselmus beberapa waktu lalu yang notabene diketahui dengan jelas dan pasti oleh Komnas HAM RI, sama sekali tidak dihiraukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












