
Nasib yang sama dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat lainnya, rata-rata sang kontraktor hanya mengerjakan rumah toilet. Sedangkan bak pembuangan dikerjakan oleh warga. Pantauan tim media, sebagian rumah toilet tidak difungsikan warga. Ditemukan tim media, salah satu rumah toilet dijadikan kamar mandi lantaran tabung septic terangkat keluar.
Sementara itu Plt. Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Benyamin Salibir Nahak ketika dihubungi lewat pesan whatsapp pada Rabu malam, (23/8/2023), mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu tahu–menahu soal proyek septic tank tersebut. Pasalnya dia baru dilantik beberapa bulan lalu sedangkan proyek tersebut sudah dikerjakan pada tahun 2021. Namun, Salibir Nahak sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Bidang Cipta Karya selaku bidang yang menangani program kegiatan tersebut.
“Saya sementara msh tugas di Jakarta Bogor dan Bandung utk urus DANA DAK 2024 Kab Malaka. Untuk pekerjaan septic tank saya tidak tahu karena saya bru diangkat sbgi plt per tanggal 5 juli 2023 sedangkan pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2021. Saat ini saya sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan bidang Cipta Karya yg menangani program kegiatan tersebut. Terima Kasih,” demikian pesan whatsapp yang di kirim Plt Kadis PUPR Malaka, Benyamin Salibir Nahak.
Hasil investigasi tim media, proyek pekerjaan septic tank di Desa Kereana itu dikerjakan oleh CV Anugerah Mychael sebanyak 120 unit dengan nilai kontrak Rp 839.472.146,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah)
Hingga berita ini diturunkan, Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek septic tank skala individual di Desa Kereana belum berhasil dikonfirmasi. (FB/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












