Lebih lanjut, para pejabat sepakat bahwa Kepala Daerah yang masih memiliki sengketa di MK akan dilantik setelah adanya keputusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkait hasil RDP yang mengatur pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025, Bupati terpilih Kabupaten Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, saat dihubungi menyatakan, “Kami menunggu surat resmi dari Mendagri atau dari Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.”
Masyarakat juga diminta untuk bersabar menunggu surat resmi tersebut.
“Saya harap masyarakat bersabar, karena hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU Malaka dengan absennya sengketa, di mana SBS-HMS adalah Bupati dan Wakil Bupati terpilih. DPRD Kabupaten Malaka telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan hasil Pilkada kepada publik dan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk disahkan,” kata SBS.
SBS menambahkan, kesabaran adalah kunci kekuatan, seperti pepatah mengatakan, ‘Menunggu hasil yang terbaik demi kemajuan bersama.’*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












