Pada sisi lain masyarakat Malaka, sedang berhadapan dengan ragam persoalan hidupnya. Ini sebuah pertaruhan dan pilihan seorang pemimpin cerdas, yang dengan ketegasannya berpihak kepada kaum kecil. Baginya, untuk masyarakat apapun harus dilakukan, dan tidak ada kata, TIDAK BISA. dr. Stef terkenal sebagai pemimpin solutif, yang selalu merancang langkah alternatif penanganan setiap persoalan yang dihadapi. Ini wujud perhatian dan empati beliau kepada masyarakat yang dicintainya. Kondisi ini yang membuat segelintir orang yang sering dibina dalam konteks manajemen atau dimarahi dalam plintiran politis rival politik, melihatnya sebagai tindakan tidak terpuji, otoriter dan arogan.
Salah kah dr. Stef yang adalah seorang Bupati saat itu yang karena keberpihakan, tanggunghjwab dan empatinya terhadap persoalan masyarakat, membina dan memarahi ASN yang terus menerus melakukan kesalahan yang sama?
Secara umum label kemarahan lebih dikonotasikan secara negatif, apalagi dalam balutan kepentingan politik. Dalam praktek manajemen dan kepemimpinan, kemarahan sesungguhnya sebuah kompetensi yang sangat diperlukan oleh seorang pemimpin.
Menurut Sarlito dalam Harry Tjahjono (2016), mengatakan: kemarahan sebagai kompetensi memiliki dua (2) sifat: Pertama, genuine (murni, Ikhlas). Sifat pertama dilakukan pemimpin karena dia ingin melakukan kebaikan dan perbaikan, perubahan positif. Ada standar tinggi yang dijaga dan diharapkan diraih pemimpin. Itu sebabnya kemarahan seorang pemimpin merupakan antithesis dari pemimpin yang hipokrit atau munafik, yang sepintas kelihatan sabar, kalem, senyam-senyum, kaka-kiki, tetapi sesungguhnya menyimpan dendam dan amarah serta menutupi kebenaran, so populis dan santun berucap namun sarat kepentingan dan ingat diri. Pemimpin jenis ini ibarat, serigala berbulu domba. Pemimpin yang tidak konsisten antara ucapan dan Tindakan. Pemimpin yang hanya menebar pesona atau pencintraan, biar dinilai “BAIK” dan “SANTUN”.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












