Merasa terpanggil untuk membangun daerahnya Rai Malaka, pasca pemekaran Kabupaten Malaka dari Kabupaten Belu pada tahun 2013, maka beliau mengikuti perhelatan PILKADA pada tahun 2016 dan berhasil terpilih menjadi Bupati Perdana Kabupaten Malaka periode 2016-2021 bersama Wakil Bupatinya Drs. Daniel Asa.
Dalam memimpin Malaka sebagai Bupati Perdana, dr. Stef sangat menyadari akan keterbatasan sumber daya saat itu. Sebut saja: SDM yang sangat terbatas dari segi jumlah maupun mutu; Peralatan kerja dan infrastruktur pendukung yang sangat terbatas. Anggaran yang sangat minim dengan PAD yang sangat rendah. Dan dr. Stef tidak merubah gaya memimpinnya. Dia tetap menjadi dirinya. Beliau berkeyakinan bahwa kultur masyarakat Malaka yang merupakan keluarga besarnya sendiri, harus dibangun dengan jiwa juang dan ketegasan sebagai fondasi yang kokoh untuk berubah.
Para ASN dan masyarakat Malaka harus ditanamkan jiwa kerja yang ulet dan tangguh, cerdas, cekat, jujur, disiplin, terarah dan bertanggungjawab, namun tetap dalam bingkai budaya Malaka. Nilai ini tidak saja diajarkan kepada ASN yang adalah bawahannya dalam bekerja, tetapi juga ditanamkan untuk masyarakat banyak. Beliau tidak tebang pilih dalam bersikap (tegas). Entah keluarga dekatnya atau siapapun. Beliau terkenal sangat disiplin, tertib/teratur dan memiliki standar tinggi dalam bekerja. Apabila berulang kali staf melakukan kesalahan dan pelanggaran yang sama, maka dr. Stef akan sangat marah. Sungguh keterlaluan menurutnya kalau ASN yang digaji oleh negara untuk mengurus masyarakat, tetapi kenyataannya bekerja dengan santai, tidak jujur, tidak disiplin dan bekerja asal-asalan dan tidak terstandar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












