TimorMedia.Com – Warga Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menyerahkan berkas pengaduan kepada pihak berwenang terkait dugaan ketidakterbukaan dan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Patrisius Seran.
Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa serta terbengkalainya sejumlah proyek pembangunan penting seperti penyediaan air bersih, fasilitas WC sehat, dan infrastruktur dasar lainnya yang sangat dibutuhkan warga.
Menurut keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat, terdapat indikasi bahwa penggunaan dana desa tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, pembayaran gaji aparat desa, termasuk anggota BPD, tenaga kesehatan (Nakes), dan perangkat lainnya, belum dilakukan sejak tahun 2024.
“Ini bukan hanya soal keterlambatan, tetapi ada dugaan kuat bahwa anggaran tidak dikelola dengan adil dan sesuai aturan,” ungkap salah satu perwakilan BPD kepada media ini
BPD dan tokoh masyarakat Desa Rabasa Haerain mendesak Pemerintah Kabupaten Malaka agar segera mengambil tindakan tegas untuk di proses.
Mereka juga menuntut untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aliran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD Provinsi, hingga dana desa dari pemerintah pusat.
Salah satu poin krusial dalam pengaduan tersebut adalah bantuan air bersih dari pemerintah pusat yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Warga menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












