TimorMedia.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, berinisial AG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 650 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 14.00 WITA di kantor Kejari Manggarai Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Pradewa Artha, mewakili Kepala Kejari Sarta.
Tersangka AG diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lale periode 2017 hingga 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, dana desa yang diduga dikorupsi AG berasal dari alokasi anggaran tahun 2020 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 650 juta.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hari ini kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AG,” ujar Pradewa Artha.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AG langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Proses penetapan dan pemindahan tersangka berlangsung aman dan kondusif.
Kuasa hukum AG sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, menyebutkan bahwa anak kliennya tidak memiliki pengasuh karena istri AG sedang berada di luar kota. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh tim penyidik.
“Permohonan tidak kami kabulkan karena syarat formil dan materiil penahanan telah terpenuhi,” tegas Pradewa.
Tersangka AG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pihak Kejari Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












