drh. Januaria menambahkan bahwa untuk penggantian biaya pemeliharaan, pengguna kendaraan tidak menerima pembayaran tunai langsung. Sebagai gantinya, mereka diizinkan untuk menyervis kendaraan di bengkel mana saja sesuai preferensi mereka. Setelah melakukan servis, pengguna harus membawa kuitansi ke dinas untuk mendapatkan penggantian biaya. Jika pengguna membayar menggunakan uang pribadi, mereka juga dapat mengajukan klaim setelah menyelesaikan pembayaran.
Menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa ada kewajiban bagi pengguna kendaraan untuk servis di bengkel tertentu, drh. Januaria menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebagai Kepala Dinas, ia memberikan kebebasan kepada setiap pengguna kendaraan dinas untuk memilih bengkel sesuai keinginan mereka. Yang terpenting adalah membawa nota servis ke dinas untuk proses pembayaran.
Terakhir, drh. Januari Maria Seran menegaskan bahwa semua pajak kendaraan dinas milik dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Malaka selalu dibayarkan tepat waktu. Ia menjamin bahwa tidak ada tunggakan dalam pembayaran pajak kendaraan. Komitmen untuk membayar pajak dengan baik merupakan bagian dari tanggung jawab dinas dalam menjalankan fungsi pemerintahan. *(tim/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












