Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Klarifikasi drh. Januari Maria Seran Terkait Isu Kwitansi Fiktif

drh. Januaria menambahkan bahwa untuk penggantian biaya pemeliharaan, pengguna kendaraan tidak menerima pembayaran tunai langsung. Sebagai gantinya, mereka diizinkan untuk menyervis kendaraan di bengkel mana saja sesuai preferensi mereka. Setelah melakukan servis, pengguna harus membawa kuitansi ke dinas untuk mendapatkan penggantian biaya. Jika pengguna membayar menggunakan uang pribadi, mereka juga dapat mengajukan klaim setelah menyelesaikan pembayaran.

Baca Juga :  Gol Cantik Gusto Catat Rekor Gol Tercepat, SSB Sasitamean Unggul Sementara Atas SSB Kobalima

Menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa ada kewajiban bagi pengguna kendaraan untuk servis di bengkel tertentu, drh. Januaria menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebagai Kepala Dinas, ia memberikan kebebasan kepada setiap pengguna kendaraan dinas untuk memilih bengkel sesuai keinginan mereka. Yang terpenting adalah membawa nota servis ke dinas untuk proses pembayaran.

Terakhir, drh. Januari Maria Seran menegaskan bahwa semua pajak kendaraan dinas milik dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Malaka selalu dibayarkan tepat waktu. Ia menjamin bahwa tidak ada tunggakan dalam pembayaran pajak kendaraan. Komitmen untuk membayar pajak dengan baik merupakan bagian dari tanggung jawab dinas dalam menjalankan fungsi pemerintahan. *(tim/fb) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung