BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka, drh. Januari Maria Seran, memberikan klarifikasi kepada tim media mengenai isu dugaan rekayasa kwitansi fiktif. Jumat, (18/10/24).
Dalam pernyataannya, drh. Januaria menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidaklah benar. Berikut adalah detail penjelasan yang disampaikan oleh drh. Januaria mengenai anggaran pemeliharaan dan prosedur terkait kendaraan dinas.
Menurut drh. Januaria, pagu anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas roda dua milik dinas pertanian adalah sebesar Rp. 266.000.000. Anggaran ini diperuntukkan bagi 76 unit kendaraan, yang bertujuan menjaga kelayakan dan performa kendaraan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Setiap unit kendaraan memiliki pagu anggaran pemeliharaan sebesar Rp. 3.500.000, yang mencakup berbagai kebutuhan pemeliharaan.
Dalam klarifikasinya, drh. Januaria juga menjelaskan bahwa alokasi biaya pemeliharaan tidak hanya terbatas pada servis kerusakan. Biaya pemeliharaan juga mencakup pengeluaran untuk bahan bakar (BBM) dan pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, anggaran tersebut dirancang untuk menutupi seluruh aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












