Berdasarkan agenda yang telah disepakati, mestinya Ketua Panitia Desa Kamanasa hadir pada rapat klarifikasi tersebut. Tatapi ketidakhadiran Ketua Panitia tidak mengganggu jalannya rapat klarifikasi yang dihadiri Wakil Ketua Panitia bersama 2 orang anggota.
Sebagaimana disampaikan salah satu Cakades Nomor Urut 2, Agustinus Bere Seran, menilai pihak Panitia penyelenggara dalam proses pelaksanaan pilkades Kamanasa diduga adanya ketidaknetralan dari pihak Panitia.
Selain itu juga, tidak hadirnya Ketua Panitia bersama 9 anggota lainnya diduga ada penekanan dari pihak-pihak yang mendapatkan kepentingan dari sengketa Pilkades Kamanasa tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa kotak suara akan dibuka kembali. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari ke-Empat cakades, saksi Mandat dari masing-masing cakades dan masa pendukung dari ke-Empat cakades.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamanasa, Osorio Gonsalves menyampaikan, dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kamanasa telah temui kesepakatan bersama dengan membuka kembali kotak suara dengan dibuatkan berita acara dan akan di antar kepada panitia Kabupaten.
Hasil klarifikasi ini nanti lanjutan dari respon panitia Kabupaten, katak Ketua BPBD Kamanasa seperti apa akan di tunggu bersama sama. Seperti apa dan kapan akan kita lakukan pembukaan kotak suara atau tidak, akan ditunggu. (Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












