BETUN,bidiknusatenggara.com-Pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pilkades Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT oleh Empat Cakades telah temui titik terang. Senin,(30/01/23).
Namun, rapat klarifikasi yang dikeluarkan BPBD melalui Nomor Surat: 01/BPD/Dd.Kms/I/2023, Ketua Panitia bersama 9 orang anggota lainnya tidak menghadiri rapat tersebut.
Pasalnya, musyawarah yang dilaksanakan pada Rabu, (24/01/23) lalu di aula Kantor Bupati Malaka bersama panitia kabupaten temui kata mufakat yaitu pihak panitia Kabupaten melimpahkan kembali pengaduan tersebut kepada pihak BPD bersama Panitia Penyelenggara Desa untuk menyelesaikan dan menyepakati di tingkat Desa dalam kurun waktu Dua hari.
Sehingga, pada Minggu, (28/01/23) pihak BPD Kamanasa menindaklanjuti kembali hasil klarifikasi penyelesaian keberatan/pengaduan ke-Empat cakades tersebut dengan mengeluarkan surat undangan kepada pihak Panitia Penyelenggara Desa, Cakades dan Saksi Mandat untuk menghadiri rapat tersebut, namun Ketua Panitia bersama 9 anggota lainnya tidak mengindahkan undangan tersebut tanpa suatu alasan yang jelas. Padahal, dalam perihal undangan tersebut, BPD secara resmi mengundang panitia penyelenggara untuk menindak lanjuti hasil pengaduan terhadap persoalan pilkades kamanasa di Aula Kantor Bupati pekan lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












