• Insentif Staf Umum 2024: Dominggus Nahak gagal membayar honorarium tiga bulan untuk staf inti, senilai Rp 35.250.000, termasuk tunjangan security sebesar Rp 4.500.000, yang biasanya mendukung keamanan desa. Situasi ini menciptakan efek domino yang merugikan, di mana para kepala dusun dan anggota aparat desa lainnya semakin tidak termotivasi untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, berakibat pada penurunan efektivitas layanan publik.
• Tunjangan Aparat Desa 2025: Dalam periode sembilan bulan, aparat seperti Kasie, Kaur, dan Kepala Dusun menunggak Rp 105.750.000. Posisi ini esensial untuk administrasi harian, dan tunggakan ini secara serius mengganggu fungsi pemerintahan desa.
• Tunjangan Struktur Organisasi 2025: RT/RW, LPM, HPD, Linmas, dan security selama sembilan bulan, dengan total Rp 53.100.000. Ini memicu ketidakpercayaan antara para pihak yang seharusnya bekerja sama dalam membangun desa.
• Tutor Paud 2025: Yang seharusnya menerima Rp 500.000 per bulan, hanya dibayar Rp 350.000 per bulan selama enam bulan, sehingga sisa tunggakan sebesar Rp 8.100.000. Hal ini membuat para tutor yang biasanya semangat dalam mengajar menjadi merasa terbebani dan kurang dihargai, berdampak negatif pada kualitas pendidikan tingkat dasar bagi generasi mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












