• Tenaga Kesehatan (Bidan dan Perawat) 2025: Seharusnya menerima Rp 3.000.000 setiap tiga bulan, namun Kades Dominggus Nahak hanya membayar untuk satu bulan, sehingga sisa tunggakan sebesar Rp 6.000.000. Tindakan ini jelas melanggar perjanjian kerja dan merugikan kesehatan masyarakat yang sangat bergantung pada pelayanan kesehatan rutin.
• BLT 2025: Diduga, pembayaran untuk triwulan pertama hingga ketiga sudah dilakukan, namun triwulan keempat belum dibayarkan, dengan tunggakan sebesar Rp 28.800.000.
Sumber internal desa Badarai mendesak Kades Dominggus Nahak untuk segera menyelesaikan semua tunggakan pembayaran yang ada. “Jika tidak, kami akan laporkan ke bapak Bupati agar Kades diberhentikan sementara. Ini bukti nyata penyalahgunaan jabatan yang merugikan desa,” katanya.
Penekanan ini menunjukkan bahwa warga desa tidak tinggal diam dan siap bertindak ketika hak mereka diabaikan.
Dia menambahkan bahwa kasus ini mirip dengan kasus yang terjadi di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat di mana Kepala Desanya baru-baru ini diberhentikan sementara oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) karena praktik pengelolaan anggaran yang meragukan.
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, saat dikonfirmasi bidiknusatenggara.id pada Senin, (2/3/26), mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk segera melakukan audit terhadap Kepala Desa Badarai Dominggus Nahak agar kasus ini segera diselesaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












