BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus penyalahgunaan Dana Desa kembali merebak di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, Kepala Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Dominggus Nahak, dilaporkan oleh aparatur desa sendiri atas tuduhan tidak membayar insentif atau honorium bagi puluhan staf dan tenaga kerja desa. Laporan ini menyoroti potensi kerugian negara yang mencengangkan, mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga berasal dari alokasi Dana Desa TA 2024-2025.
Menurut sumber internal Desa Badarai yang enggan disebut namanya, Dominggus Nahak diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Total tunggakan insentif dan honorium mencapai Rp 233.500.000, tersebar di berbagai posisi penting seperti Kasie, Kaur, Kepala Dusun, Tutor Paud, Bidan Desa, Linmas, Security, serta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Anggaran desa yang tidak transparan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai ke mana perginya uang tersebut. “Ini bukan sekadar telat bayar, tapi penyalahgunaan struktural yang merugikan ratusan warga dan tenaga kerja desa,” ujar sumber internal desa tersebut.
Laporan spesifik mengungkap kronologi pembayaran yang buruk, dengan beberapa kasus menunjukkan upaya manipulasi untuk menghindari tanggung jawab. Berikut adalah breakdown utama:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












