Dalam MPP tersebut terdapat kurang lebih 20 instansi layanan yang berkontribusi, termasuk layanan perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta instansi kepolisian.
Dengan adanya Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pelayanan perizinan secara terpusat.
Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan proses pelayanan administratif dengan sistem satu pintu yang lebih efisien dan ramah pengguna.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Malaka, Vinsensius Babu, S.Pi, MAP, dalam kesempatan itu menjelaskan secara teknis dan terperinci, bahwa kehadiran MPP di Malaka merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Vinsensius Babu juga menekankan, MPP ini adalah hasil integrasi pelayanan publik yang dihadirkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta, yang disatukan dalam satu lokasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












