Kuasa hukum Elsa menegaskan, “Laporan yang akan kami ajukan adalah Laporan Pidana dengan tuduhan ‘PENIPUAN dan PENGGELAPAN.’ Kami berharap pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan yang taat hukum, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Atambua yang sudah kami kantongi,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan ini ditujukan kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari kliennya.
“Laporan tersebut ditujukan kepada siapa? Kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari klien kami,” tambahnya.
Elsa Ewalde mempertegas, jika pinjaman itu benar-benar untuk kepentingan Sekretariat DPRD Malaka, maka Pemerintah Malaka harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman atau utang tersebut.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah saat ini untuk mengabaikan kewajiban mengganti pinjaman tersebut,” tutup Elsa.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Malaka, Josefina Bete Manek, dihubungi beberapa kali melalui telepon namun tidak memberikan respon, sementara Carlos Monis belum berhasil dikonfirmasi.**(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












