Putusan tersebut menegaskan agar pemerintah daerah, melalui Setwan DPRD Kabupaten Malaka atau pejabat yang menjabat saat ini, melunasi utang tersebut.
Berdasarkan bukti kwitansi dengan bunga yang ditetapkan sebesar 6% (Enam Persen), total kerugian materil mencapai Rp 3.194.489.595 (Tiga miliar seratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) yang harus dibayarkan oleh Pemda Malaka.
Pada Senin, 9 Juni 2025, kuasa hukum Elsa Ewalde, Nofika Kiik Mau, SH, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dengan tuduhan “Penipuan dan Penggelapan.”
Kuasa hukum Elsa Ewalde menegaskan bahwa pada Oktober 2024, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, yang memutuskan agar pemerintah daerah, dalam hal ini Setwan DPRD Kabupaten Malaka atau siapapun yang menduduki jabatan saat ini, untuk membayar hutang Dinas tersebut. Sayangnya, hingga kini, belum ada pembayaran yang dilakukan.
Elsa menambahkan bahwa meskipun telah melakukan beberapa upaya konfirmasi, pihak pemerintah daerah tidak pernah memberikan kejelasan terkait pembayaran. Oleh karena itu, mereka memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengaduan pidana, akan ditempuh tanpa ragu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












