BIDIKNUSATENGGARA.COM | Mantan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Malaka, Josefina Bete Manek dan Carlos Monis, meninggalkan sejumlah masalah yang masih menjadi beban berat bagi Kepala Sekretariat Dewan yang baru.
Di antara permasalahan tersebut, terungkap utang yang menumpuk hingga miliaran rupiah, hasil dari pinjaman yang dilakukan selama masa kepemimpinan kedua mantan Kepala Sekretariat Dewan itu, yang hingga kini belum dilunasi.
Pada Januari 2022, pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Malaka melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 1.202.364.535 (Satu miliar dua ratus dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dari Lily Yuliawati, pemilik UD Jaya Bersama.
Peminjaman ini dilakukan berdasarkan bukti kwitansi dengan kesepakatan lisan yang dikenakan bunga sebesar 15% (Lima belas persen) dan dialokasikan untuk keperluan Kantor Setwan dan perjalanan Dinas Anggota DPRD Malaka Tahun 2022.
Secara otomatis, pembayaran utang ini menjadi tanggung jawab Kepala Sekretariat Dewan yang baru, karena kasus ini telah diputuskan secara sah oleh Pengadilan Negeri Atambua melalui Surat Putusan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 42/Pdt.G/2025/PN, yang dibacakan pada persidangan 20 Maret 2025 oleh Hakim Ketua, Mohamad Sholeh, SH, MH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












