TIMORMEDIA.COM – Upaya pencegahan banjir di sepanjang aliran Kali Benenain terus digalakkan oleh Pemerintah Desa Sikun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Pada Sabtu, 31 Mei 2025 Kepala Desa Sikun, Benediktus Bria, kembali memimpin kegiatan penanaman anakan bambu di hari kedua, bersama ratusan warga desa.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari aksi penanaman bambu yang dilakukan di hari pertama.
Di hari kedua ini, penanaman dilakukan sepanjang tanggul Kali Benenain sejauh 1.500 meter, yang dimulai dari Dusun Aira’e B, Dusun Leorae, Loomaten, Lakulo Weain, hingga Dusun Tooskiar yang berbatasan langsung dengan Desa Oanmane.
“Hari ini kami melanjutkan penanaman dari Dusun Leorae, Loomaten, Lakulo Weain, hingga ke Tooskiar yang berbatasan dengan Desa Oanmane,” ujar Kepala Desa Sikun, Benediktus Bria
Meskipun cuaca kurang bersahabat, ratusan warga tetap bersemangat mengikuti kegiatan penanaman bambu.
Dengan sistem gotong royong, masyarakat dari berbagai dusun bahu-membahu menanam bibit bambu di sepanjang tanggul sungai. Hadir pula Ketua BPD Desa Sikun yang turut serta mendukung kegiatan ini.
“Warga tetap antusias dan bergembira menanam meski hujan mengguyur. Ini bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan dan pencegahan banjir,” tambah Kades Bene.
Tanaman bambu dipilih karena akarnya kuat menahan erosi dan mampu menyerap air secara optimal. Dengan penanaman ini, diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir akibat luapan Kali Benenain, terutama saat musim hujan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program pelestarian lingkungan sekaligus penguatan ketahanan masyarakat terhadap bencana alam.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












