TIMORMEDIA.COM – Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Patrisius Seran resmi dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), karena dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Pencopotan ini ditandai dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain Agustinus Nahak oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Malaka.
Patrisius Seran diberhentikan sementara menyusul temuan hasil inspeksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah Malaka.
Dalam inspeksi uji petik tersebut, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Dana Desa, khususnya terkait proyek jamban sehat tahun anggaran 2024 yang hingga Mei 2025 baru menyelesaikan tahap fondasi serta beberapa item pengadaan lainnya yang diduga ada penyalahgunaan.
Bupati Malaka SBS menegaskan, kepala desa yang merugikan keuangan negara akan diberhentikan sementara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Jika dalam audit nanti ditemukan ada kerugian negara, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan, kalau tidak selesai kita dorong ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rabasa Haerain bersama warga mengajukan surat resmi kepada Bupati Malaka, menuntut pemberhentian Kepala Desa Patrisius Seran. Surat bernomor: RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 2 April 2025 itu, memuat sejumlah alasan kuat, di antaranya:
- Kepala Desa Tidak Berdomisili di Wilayah Tugas: Patrisius diketahui tinggal di Desa Motaulun, menyulitkan pelayanan administrasi warga.
- Kurang Transparansi dalam Dana Desa: Tidak ada papan informasi APBDes, BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RAPBDes 2025, dan proyek tahun 2024 banyak yang mangkrak.
- Kurang Kepedulian Sosial dan Kepemimpinan Lemah: Kepala desa jarang hadir di kegiatan sosial warga dan tidak menggerakkan kerja bakti.
Warga Desa Rabasa Haerain berharap pemerintah daerah dan aparat hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Mereka juga meminta agar APBDes 2025 tidak disahkan karena dianggap disusun tanpa prosedur yang sah dan tanpa melibatkan BPD.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












