BIDIKNUSATENGGARA.COM | Yanto Tcu, Kepala Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kebupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, diduga sekap dan menganiaya seorang pemuda asal Desa Webetun. Awalnya korban diinterogasi hingga penyitaan handphone.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa Oktavianus Timu Klau (31), terjadi pada Minggu, (28/7/2024) malam di rumah Yanto Tcu (Kades Naiusu).
Sebelumnya korban dituduh melakukan postingan di Facebook. Kepala Desa Yanto yang melihat postingan tersebut pun langsung memanggil pemuda itu untuk segera menghadapnya di rumah Kepala Desa Webetun, Zakarias Seran, melalui seorang perantara bernama Bonafasius Bau alias Louk. Di rumah kepala Desa Webetun, Kades Yanto Tcu minta nomor telepon Oktavianus Timu Klau (Korban). Namun, situasi menjadi tegang ketika Yanto Tcu dan anak buahnya memaksa Oktavianus menyerahkan ponselnya dan mengaktifkannya di depan mereka.
Kepala Desa Yanto mengancam akan membawa korban ke Kantor Polisi namun nyatanya membawa Oktavianus ke rumahnya untuk diinterogasi lebih lanjut.
Di rumah Yanto Tcu, Oktavianus dipaksa untuk mengaku siapa yang memintanya untuk melakukan postingan di Facebook. Meskipun Oktavianus menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadinya, Yanto Tcu terus memaksa untuk menyatakan pernyataan yang berbeda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












